Selasa, 22 Maret 2011

Kebijakan Pemerintah Terhadap Komoditi Kedelai


BAB I PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, pemerintah sering melakukan intervensi dalam bentuk kebijakan produksi, pemasaran dan perdagangan komoditas pertanian. Meskipun istilah perdagangan (trade) lebih sering diartikan sebagi perdagangan antar negara, namun kebijakan perdagangan (trade policy) tidak terlepas dari kebijakan produksi dan pemasaran dalam negeri. Di samping itu, kebijakan perdagangan juga berkaitan erat dengan kebijakan harga karena kebijakan perdagangan biasanya memberikan dukungan kepada kebijakan harga.
Tujuan kebijakan perdagangan komoditas pertanian dapat berbeda-beda tergantung pada jenis komoditasnya. Kebijakan tarif impor atau hambatan-hambatan non-tarif misalnya bertujuan untuk melindungi komoditas substitusi impor. Kebijakan pajak ekspor atau kebijakan pembatasan ekspor terhadap barang ekspor bertujuan agar kebutuhan dalam negeri dapat tercukupi atau mencegah kenaikan harga komoditas tersebut di dalam negeri. Kebijakan perdagangan dalam negeri biasanya bertujuan untuk memperlancar atau menghambat pemasaran komoditas antar daerah.
Kebijakan harga terhadap komoditas pertanian umumnya bertujuan sebagai berikut: (i) meningkatkan harga domestik, pendapatan petani dan pemerataan pendapatan; (ii) menstabilkan harga dan mencukupi kebutuhan bahan baku agroindustri; (iii) meningkatkan swasembada sehingga mengurangi ketergantungan pada impor; (iv) menghemat devisa dan memperbaiki neraca pembayaran; dan (v) menjaga kestabilan politik; (vi) memperbaiki alokasi sumberdaya domestik sehingga dicapai pertumbuhan ekonomi secara efisien.
Saat ini tanaman kedelai merupakan salah satu bahan pangan yang penting setelah beras disamping sebagai bahan pakan dan industri olahan. Karena hampir 90% digunakan sebagai bahan pangan maka ketersediaan kedelai menjadi faktor yang cukup penting (Anonimous, 2004c). Selain itu, kedelai juga merupakan tanaman palawija yang kaya akan protein yang memiliki arti penting sebagai sumber protein nabati untuk peningkatan gizi dan mengatasi penyakit kurang gizi seperti busung lapar Perkembangan manfaat kedelai di samping sebagai sumber protein, makanan berbahan kedelai dapat dipakai juga sebagai penurun cholesterol darah yang dapat mencegah penyakit jantung. Selain itu, kedelai dapat berfungsi sebagai antioksidan dan dapat mencegah penyakit kanker. Oleh karena itu, ke depan proyeksi kebutuhan kedelai akan meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat tentang makanan sehat. Produk kedelai sebagai bahan olahan pangan berpotensi dan berperan dalam menumbuhkembangkan industri kecil menengah bahkan sebagai komoditas ekspor.
Kebutuhan kedelai pada tahun 2004 sebesar 2,02 juta ton, sedangkan produksi dalam negeri baru mencapai 0,71 juta ton dan kekurangannya diimpor sebesar 1,31 juta ton (Anonimous 2005c) Hanya sekitar 35% dari total kebutuhan dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri sendiri. Upaya untuk menekan laju impor tersebut dapat ditempuh melalui strategi peningkatan produktivitas, perluasan areal tanam, peningkatan efisiensi produksi, penguatan kelembagaan petani, peningkatan kualitas produk, peningkatan nilai tambah, perbaikan akses pasar, perbaikan sistem permodalan, pengembangan infra struktur, serta pengaturan tataniaga dan insentif usaha (Anonimous, 2004c; 2005c) Mengingat Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup besar, dan industri pangan berbahan baku kedelai berkembang pesat maka komoditas kedelai perlu mendapat prioritas untuk dikembangkan di dalam negeri untuk menekan laju impor.

1.2  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan laporan ini antara lain :
1)      Untuk mengetahui perkembangan produksi kedelai di Indonesia
2)      Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah untuk komoditi kedelai
3)      Untuk mengetahui dampak dari kebijakan-kebijakan tersebut terhadap pembangunan pertanian di Indonesia.


BAB II PEMBAHASAN

2.1 Perkenalan Komoditi Kedelai
            Kedelai (Glycine max (L) Merril) sampai saat ini diduga berasal dari kedelai liar China, Manchuria dan Korea. Rhumpius melaporkan bahwa pada tahun 1750 di Indonesia kedelai sudah mulai dikenal sebagai bahan makanan dan ransum ternak peliharaan seperti ayam. Sebagai bahan makanan, pada umumnya kedelai tidak langsung dimasak melainkan diolah terlebih dahulu sesuai kegunaannya misalnya dibuat tempe, tahu, kecap dan taoge. Selain itu, di era Industrialisasi saat ini kedelai sudah diolah menjadi aneka bahan makanan, susu kedelai, dan minuman sari kedelai yang kemudian dikemas dalam botol dengan kandungan protein yang cukup tinggi.
            Kandungan kedelai (100 gr.) antara lain - Protein 34,9 gram - Kalori 331 kal - Lemak 18,1 gram - Hidrat Arang 34,8 gram - Kalsium 227 mg - Fosfor 585 mg - Besi 8 mg - Vitamin A 110 SI - Vitamin B1 1,07 mg - Air 7,5 gram. Adapun manfaat kedelai yaitu Sumber protein nabati yang terbaik, meningkatkan metabolisme tubuh menguatkan sistem imun tubuh, menstabilkan kadar gula darah, melindungi jantung, menambah daya ingat, membentuk tulang yang kuat, menurunkan resiko sakit jantung, menurunkan tekanan darah dan kolesterol, mencegah menopause bagi wanita, menurunkan resiko kanker payudara, menurunkan resiko kanker prostat, dan mengurangi resiko serangan jantung dan stroke.

2.2 Perkembangan Produksi Kedelai di Indonesia
            Berdasarkan angka ramalan III BPS (Badan Pusat Statistik), produksi kedelai tahun 2009 diperkirakan sebesar 966,47 ribu ton kering atau naik 190,76 ribu ton (24,59%) dari tahun 2008. Data Departemen Pertanian menunjukkan bahwa produksi kedelai nasional mengalami trend meningkat sejak tahun 2007. Kenaikan ini merupakan prestasi yang sangat baik setelah terjadi keterpurukan komoditas tersebut tahun 2007. Kenaikan ini diperkirakan karena naiknya luas panen seluas 137,24 ribu ha (23,22%) dan peningkatan produktivitas sebesar 0,14 kuintal/ha (1,07%).


            Namun demikian upaya peningkatan produksi (on farm) itu perlu di dukung oleh sektor hilir (off farm), misalnya kebijakan yang membuat harga kedelai dipasaran stabil dan pengendalian jumlah kedelai impor.
            Peningkatan produksi kedelai tentu dapat mengurangi jumlah impor kedelai kedalam negeri. Pada saat ini impor kedelai mencapai 1 juta ton dari kebutuhan nasional mencapai 1,8 juta ton. Pengurangan impor akan membuat petani kedelai akan lebih bersemangat menanam kedelai dan meningkatkan produktivitasnya.


2.3 Kebijakan dan dampak kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk komoditi kedelai
            Pertumbuhan permintaan kedelai selama 15 tahun terakhir cukup tinggi, namun tidak mampu diimbangi oleh produksi dalam negeri, sehingga harus dilakukan impor dalam jumlah yang cukup besar. Harga kedelai impor yang murah (terutama dari Amerika Serikat) dan tidak adanya tarif impor menyebabkan tidak kondusifnya pengembangan kedelai di dalam negeri.
Prospek pengembangan kedelai di dalam negeri untuk menekan impor cukup baik, mengingat ketersediaan sumberdaya lahan yang cukup luas, iklim yang cocok, teknologi yang telah dihasilkan, serta sumberdaya manusia yang cukup terampil dalam usahatani. Di samping itu, pasar komoditas kedelai masih terbuka lebar. Sebenarnya usahatani kedelai menguntungkan dari segi finansial dengan pendapatan bersih sekitar Rp. 2.05 juta/ha. Meskipun demikian, areal panen kedelai terus menurun salah satu penyebabnya adalah turunnya harga riil kedelai di tingkat produsen.
Untuk menekan laju impor diperlukan strategi peningkatan produksi melalui peningkatan produktivitas, perluasan areal tanam, peningkatan efisiensi produksi, penguatan kelembagaan petani, peningkatan kualitas produk, peningkatan nilai tambah, perbaikan akses pasar, perbaikan sistem permodalan, pengembangan infra-struktur, serta pengaturan tata niaga dan insentif usaha. Untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, dengan sasaran peningkatan produksi 15% per tahun, sasaran produksi 60% dicapai pada tahun 2009. dan swasembada baru tercapai pada tahun 2015. Untuk mendukung upaya khusus peningkatan produksi kedelai tersebut diperlukan investasi sebesar Rp. 5,09 trilyun (2005-2009) dan 16,19 trilyun (2010-2025). Dalam periode yang sama, investasi swasta diperkirakan masing-masing sebesar Rp. 0,68 trilyun dan Rp. 2,45 trilyun.

Agar tujuan dan sasaran pengembangan kedelai dapat tercapai, diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder: (i) kebijakan pemerintah, mulai dari subsisten hulu hingga ke subsistem hilir; (ii) komitmen dari stakeholder swasta/pengusaha untuk berpartisipasi dalam menekan ketergantungan pangan dari impor; (iii) partisipasi aktif pemerintah daerah dan aparat pertanian (penyuluh) serta masyarakat pertanian dalam pengembangan budidaya kedelai.
1)      Kebijakan Harga Dasar
Untuk melindungi produsen tanaman pangan, pemerintah menetapkan harga dasar berbagai komoditas yaitu: beras, jagung, kedelai, kacang hijau dan kacang tanah. Pada awalnya pemerintah menetapkan harga dasar untuk gabah sejak tahun 1969, kemudian diikuti penetapan harga dasar jagung pada tahun 1977/ 1978. Sejak tahun 1979/1980 secara bersamaan ditetapkan harga dasar untuk komoditas kedelai, kacang hijau dan kacang tanah. Khusus untuk kacang tanah, penetapan harga dasar hanya berjalan selama tiga tahun saja, yaitu sampai tahun 1981/1982. Sejak saat itu harga dasar kacang tanah tidak ditetapkan lagi oleh pemerintah, karena harga di pasaran terutama domestik dinilai sangat dapat menguntungkan petani selaku produsen.
Kebijakan harga dasar kedelai dimulai sejak tahun 1979/80 sampai akhir tahun 1991 dan setiap tahun ditetapkan melalui Inpres pada tanggal 1 November kecuali untuk tahun 1991 yang ditetapkan sebulan lebih awal. Harga dasar kedelai dimulai pada tingkat Rp 210 per kg dan berakhir pada tingkat Rp 500 per kg selama kurun waktu 12 tahun tersebut. Meskipun nilai nominal harga dasar kedelai meningkat, nisbah atau ratio harga dasar kedelai terhadap harga dasar gabah kering giling (GKG) hanya meningkat selama tiga tahun pertama saja, yaitu dari 2.47 sampai 2.57. Kemudian nilai nisbah tersebut menurun sampai 1.43 pada tahun 1987, tapi setelah itu menjadi tidak jelas sampai tahun 1991.


Gambaran nisbah harga dasar kedelai terhadap harga GKG tersebut di atas memperlihatkan bahwa pemerintah pada mulanya lebih berpihak pada pengembangan kedelai jika dibandingkan dengan padi, tapi kemudian lebih memihak kepada padi dan akhirnya kecenderungannya tidak jelas. Walaupun perubahan kecenderungan tersebut mungkin menggambarkan perubahan perhatian pemerintah terhadap kedelai dan padi dari tahun ke tahun. Dari segi nisbah harga dasar kedelai terhadap harga kedelai di tingkat petani terlihat bahwa kebijakan harga dasar kedelai tidak banyak berpengaruh positif terhadap petani kedelai. Nisbah harga dasar kedelai terhadap harga produsen dalam tiga tahun pertama cenderung naik tapi masih lebih kecil dari satu dan kemudian bahkan cenderung menurun sampai mencapai 0.51 pada tahun 1991. Nisbah yang kecil ini menggambarkan bahwa harga di tingkat produsen tidak depengaruhi oleh harga dasar karena harga dasar tersebut cenderung semakin jauh dibawah harga di tingkat produsen.

Penetapan harga dasar memberikan jaminan kepada petani kedelai di Indonesia sehingga para petanin tidak perlu khawatir harga jual anjlok disaat panen raya tiba. Dengan harga yang terjamin, petani akan semakin termovitasi menanam kedelai, dengan demikian akan mendorong produksi dalam negeri meningkat sehingga impor bisa dikurangi. Saat ini produksi kedelai petani kita hanya sekitar 400 ton per tahun, hanya mampu penuhi 20 persen dari total kebutuhan kedelai nasional yang mencapai 2,2 juta ton  per tahun. Sebanyak 1,8 juta ton masih dipenuhi dari kedelai impor  beberapa negara seperti Amerika Serikat guna memenuhi konsumsi kedelai nasional yang terus meningkat  seiring pertumbuhan penduduk makin cepat. Kedelai saat ini bukan hanya untuk industri pembuatan tahu tempe saja, tetapi makin beragam seperti susu dan berbagai produk makanan lainnya, ini mendorong permintaan dalam negeri makin tinggi, makanya sudah saatnya pengembangan kedelai dipacu  dengan memberi jaminan harga secara layak. Harga kedelai di pasaran dalam negeri saat ini berkisar Rp 6.600 hingga Rp 6.700 per kilogram (kg), membaik bila dibandingkan pertengahan tahun 2008 lalu yang sempat melonjak  Rp 8000-10000 per kg.

2)      Kebijakan Stabilisasi Harga dan Impor
Impor kedelai Indonesia setiap tahun mulai meningkat dan meningkat tajam sejak tahun 1999. Menurut data Ditjen P2HP, Departemen Pertanian (2004), dari tahun 2000 – 2004 urutan rangking terbesar Negara pemasok kedelai impor ke Indonesia adalah Amerika Serikat (66%), Argentina (5%), Malaysia (4%), Canada dan Singapura (1%). Indonesia makin mengalami peningkatan impor sejak liberalisasi radikal atas tekanan IMF pada tahun1998. Tingkat ketergantungan impor kedelai saat ini sebesar 55%. Padahal komoditi ini menyerap 2,5 juta jiwa tenaga kerja rumah tangga di Indonesia.
Situasi perekonomian dunia yang dilanda arus globalisasi ditandai dengan dihapuskanya hambatan perdagangan Internasional. Hal ini berarti instrument tarif sulit diandalkan untuk melindungi produk-produk pertanian kita. Kecenderungan kelompok Negara membentuk blok perdagangan bebas merupakan tantangan sekaligus peluang untuk merebut pasar. NAFTA di Amerika Utara, AFTA di Asia ataupun PTE di Eropa akan mendorong Indonesia memasuki persaingan pada pasar dunia. Sebagai konsekuensi, Negara kita turut meratifikasi penjanjian General Agreement on Tarif and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO). Indonesia sejak krisis ekonomi 1998 mengurangi seluruh tarif bea masuk komoditi pertanian dan menghapus semua subsidi kepada petani, kecuali harga dasar pembelian Pemerintah untuk gabah/beras.
Didalam perundingan Komisi Pertanian pada bulan juli 2004 dihasilkan “Paket Juli 2004”. Meskipun Negara berkembang mendapatkan ketentuan penetapan SP (special product) dan SSM (special safeguard mechanism), ternyat Negara maju juga berhasil mendapatkan ketentuan Penetapan SP (sensitive product) sebagai upaya mengecualikan beberapa produk pertaniannya dalam perdagangan bebas.

Oleh karena itu, didepan pemerintah masih perlu mempertimbangkan kebijakan proteksi sekaligus promosi terhadap produk-produk pertanian strategis dan yang menjadi sumber pendapatan petani. Selain itu, pemerintah harus aktif bergabung dalm kelompok Negara berkembang untuk melawan arus globalisasi yang merugikan Negara berkembang. Kenijakan proteksi yang dapat dilakukan antara lain penetapan tarif impor dan pengaturan impor, sedangkan untuk kebijakan promosi, pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi, subsidi harga output maupun bunga kredit untuk modal usahatani.
Siap atau tidak menghadapi era globalisasi, pilihannya adalah meningkatkan daya saing komoditi untuk pasar domestic maupun pasar dunia. Selama ini pemerintah telah berupaya mengurangi impor kedelai melalui penetapan tarif impor dan mendukung peningkatan produksi kedelai dalam negeri agar mampu bersaing dengan kedelai impor.
Amerika Serikat sebagai pemasok kedelai terbesar di dunia memberikan kemudahan kepada importir kedelai nasional, melalui kredik lunak. Hal ini diberikan karena Amerika melihat lemahnya posisi tawar pelaku agribisnis nasional sebagai akibat rupiah yang terrdepresiasi dan menurunya kredibilitas sistem perbankan pada pertengahan krisis ekonomi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, harga kedelai impor dipasar domestik lebih murah Rp 600/kg dari kedelai lokal. Insentif kepada importir ini mengakibatkan kedelai lokal menjadi tidak kompetitif dan gairah petani untuk memproduksi kedelai mulai menurun. Sebagai konsekuensi dilepasnya produk kedelai pada pasar bebas maka fluktuasi harga kedelai internasional sangat berpengaruh pada harga kedelai lokal.
Masuknya kedelai impor yang semakin besar ketika perintah melalui Kep Men Perindag No. 406/MPP/Kep/II/1997 menghapus tata naga kedelai yang semula ditangani oleh Bulog di alihkan ke importir umum. Hal ini sesuai dengan keinginan  World Trade Organization (WTO) dan International Monetary Fund (IMF) dengan alasan untuk membantu Pengusaha Kecil dan Menengah dalam memperoleh bahan baku Kedelai.
Ratifikasi pembentukan WTO dilakukan pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 tahun 1994. Dengan ratifikasi ini Indonesia berkewajiban memenuhi perjanjian termasuk penjanjian pertanian Agreement on Agriculture (AoA) yang didalamnya mengatur (a) akses pasar, (b) subsidi domestik dan (c) subsidi ekspor. Sejak awal Negara berkembang telah menyadari bahwa AoA dan WTO bersifat disensitif bagi kebijakan pembangunan pertanian di Negara-negara berkembang. Hal ini terlihat dari : (a) akses pasar ke Negara maju relatif sulit bagi Negara berkembang karena memiliki tarif rate yang jauh lebih tinggi, (b) dengan kekuatan kapital yang dimiliki, Negara-negara maju telah menyediakan subsidi ekspor dan subsidi lokal yang tinggi untuk mendorong ekspor dari surplus produk pertaniannya, (c) dalam AoA tidak terdapat fleksibilitas yang memadai bagi Negara-negara berkembang untuk melakukan penyesuaian tarif sejalan dengan perkembangan masalah dan perdagangan komoditas pertanian di negaranya.
Dengan bebasnya impor kedelai mengakibatkan harga kedelai di pasar domestik mengalami tekanan. Meningkatnya impor kedelai ini berpengaruh terhadap penurunan produksi kedelai dalam negeri. Penurunan produksi di dalam negeri terjadi sejak tahun 1993 dan menurun tajam sejak tahun 2000.
Dalam menstabilkan harga kedelai dalam negeri, pada awal tahun delapan puluhan Bulog melaksanakan pengadaan penyimpanan dan penyaluran kedelai. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan kedelai bagi pengrajin tahu/tempe terutama bagi anggota KOPTI. Pengadaan kedelai dalam negeri hanya berlangsung pada tahun 1979/80 – 1982/83 dalam jumlah kurang dari satu persen dari produksi dalam negeri. Sebaliknya pengadaan melalui impor berlangsung tiap tahun dalam jumlah besar dan harga lebih murah. Sebelum krisis ekonomi, harga yang ditetapkan Bulog umumnya sedikit lebih tinggi dari harga impor, sehingga mampu menyangga harga kedelai lokal. 
            Semenjak peran Bulog sebagai agensi pendagangan Pemerintah untuk kedelai dicabut pada 1998, semua pelaku agribisnis dapat memperdagangkan kedelai dengan bea masuk 0 %, Ppn 10 % dan Pph 2,5%. Meskipun sejak mei 2002 pemerintah menetapkan mekanisme  NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) untuk meredam importir kedelai, namun efektivitas mekanisme NPIK ini masih lemah untuk mengendalikan impor kedelai.
            Kebijakan perdagangan internasional lain adalah pengenaan tariff ad-valorem untuk kedelai impor. Tarif tersebut dimulai sejak 1974  sampai 1982 sebesar 30 %. Sejak tahun 1983 sampai 1993 tarif impor kedelai diturunkan menjadi 10 % dan kemudian menjadi 5 % sejak tahun 1994 sampai 1996. Pada tahun 1997 tarif diturunkan lagi menjadi 2,5 % dan akhirnya tariff impor kedelai ditiadakan mulai tahun 1998 sampai 2003. Pada tahun 2004 menjadi 5 % dan sejak 1 januari sampai 2010 menjadi 10 %. Kebijakan mengenai tarif impor biasanya akan menaikkan harga kedelai dalam negeri termasuk harga produsen.

3)      Kebijakan Nilai Tukar
Sistem nilai tukar (kurs) mata uang pada dasarnya dibagi dalam dua sistem, yaitu nilai tukar tetap dan nilai tukar fleksibel. Dalam sistem nilai tukar tetap, pemerintah menetapkan nilai mata uangnya secara tetap terhadap mata uang asing. Sistem nilai tukar fleksibel, pemerintah menyerahkan nilai mata uangnya pada mekanisme pasar.
Pada sistem nilai tukar fleksibel meskipun nilai mata uangnya diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi dalam pelaksanaannya Negara mengintervensi dengan menggunakan cadangan devisa yang dimiliki untuk menjaga agar nilai mata uangnya tidak naik (apresiasi) terlalu tinggi atau turun (depresiasi) terlalu jauh. Apresiasi yang terlalu tinggi akan mengakibatkan harga produk ekspor terlalu mahal bagi luar negeri yang dapat berakibat  turunnya volume ekspor dan produksi serta mendorong terjadinya pengangguran. Sebaliknya depresiasi yang terlalu besar akan menyebabkan harga barang-barang impor menjadi lebih mahal yang berakibat terjadinya defisit neraca pembayaran.
Apabila pemerintah turut campur tangan dalam mempengaruhi permintaan dan penawaran mata uangnya di pasar uang berarti pemerintah menetapkan sistem kurs mengambang terkendali (managed float system). Sistem ini banyak digunakan Negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia.

Selain itu diperlukan berbagai kebijakan yang mencakup:

  • Kemudahan prosedur untuk mengakses modal kerja (kredit usaha) bagi petani dan swasta yang berusaha dalam bidang agribisnis kedelai.
  • Percepatan alih teknologi/diseminasi hasil penelitian dan percepatan penerapan teknologi di tingkat petani melalui revitalisasi tenaga penyuluh pertanian.
  • Pembinaan/pelatihan produsen/penangkar benih dalam aspek teknis (produksi benih), manajemen usaha perbenihan serta pengembangan pemasaran benih. Penyediaan kredit usaha perbenihan bagi produsen atau calon produsen benih.
  • Mendorong/membina pengembangan usaha kecil/rumah tangga dalam subsistem hilir (pengolahan produk tahu, tempe, kecap, tauco, susu) untuk menghasilkan produk olahan yang bermutu tinggi sesuai dengan tuntutan konsumen.
  • Kebijakan makro untuk mendorong pengembangan kedelai di dalam negeri dengan memberlakukan tarif impor yang cukup tinggi.
  • Pengembangan prasarana/infrastruktur pertanian secara umum (pembukaan sawah/lahan pertanian, pembuatan fasilitas irigasi dan jalan, juga akan mendorong pengembangan kedelai di dalam negeri.
  • Kebijakan alokasi sumberdaya (SDM, anggaran) yang memadai dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R & D) dalam rangka menghasilkan teknologi tepat guna.
Komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam hal alokasi investasi (anggaran) akan sangat menentukan keberhasilan yang hendak dicapai. Gerakan peningkatan produksi pangan di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada impor perlu dicanangkan oleh pimpinan nasional.


Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar